upaya hukum represif adalah. adjar. upaya hukum represif adalah

 
 adjarupaya hukum represif adalah  Menurut Philipus M

Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan. Karantina wilayah menjadi suatu urgensi bagi. Rehabilitasi. Metode Kuratif, 5. Hukum merupakan sebuah tugas suci yaitu dengan memberi kepada setiap orang apa yang berhak untuk diterimanya. 1 Penegakan hukum pidana adalah suatu usaha untuk. Tindakan represif resmi terjadi ketika pengendalian atau pengawasan sosial dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. LILIK MULYADI, S. Mereka mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK No. C. 1. Represif adalah tindakan atau proses mengendalikan, menundukkan, atau menekan individu, kelompok, atau agregasi sosial yang lebih besar melalui sarana interpersonal. “Pengertian penegakan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi kembali”. Berikut ini yang bukan merupakan salah satu contoh cara meningkatkan kesadaran hukum warga negara adalah. Ada dua jenis bentuk perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. DenganDefinisi/arti kata 'represif' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah /réprésif/ a 1 bersifat represi (menekan, mengekang, menahan, atau meninda. Represif adalah salah satu sifat dalam sistem pengendalian sosial. Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa kalau kita melihat hubungan antara subsistem politik dengan subsistem hukum, akan tampak bahwa politik memiliki. Pengertian represif merupakan suatu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran atau juga peristiwa buruk. Menurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan. Penerapan. 2. Salah satu celah hukum yang cukup krusial dalam penegakan hukum persaingan usaha terkait pengawasan Penggabungan, Peleburan badan usaha dan Pengambilalihan Saham adalah mengenai definisi pelaku usaha. Perbedaan Preventif dan Kuratif. Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Pengendalian sosial represif merupakan jenis pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya pelanggaran. Perlindungan hukum preventif adalah bentuk perlindungan yang dibuat oleh pemerintah sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Hukum represif adalah hukum sebagai alat kekuasaan represif dari penguasa negara atau rezim yang berkuasa dalam pemerintahan. Selain itu, dalam istilah hukum, restitusi berarti pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental. berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia adalah Negara Hukum yang. c. Penegakan hukum yang ketat dapat dilakukan dengan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Sarana Perlindungan Hukum Represif, Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Konsep NegaraLangkah-langkah konkrit dari upaya represif adalah: 1. Akibat hukum represif, (4). (Agus Raharjo, 2001) Dengan hal-hal yang telah penulis kemuka-kan tersebut, maka pada penelitian ini penulis ingin membahas mengenai, “Bagaimanakah kaitan hukum responsif dengan penegakkan hukum di Indonesia?” Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk me-ngetahui hubungan hukum responsif dalam rangka 3. Hukum Represif Sebelum membahas persoalan produksi hukum yang tidak demokratis sebagai sebab lahimya hukum represif, dipandang periu untuk sekilas menelusuri "anatomi" hukum represif itu sendiri. Hukum represif dikembangkan sebagai bagian dari sistem kekuasaan absolut yang bertujuan untuk mempertahankan kekuasaan status quo. Pemikiran Thomas Hobbes (1588–1679) tentu tidak relevan dengan situasi sosial politik di Indonesia dewasa ini. Segala tindakan yang dilakukan untuk menindak pelaku kejahatan adalah bentuk represif. Upaya Represif Upaya represif merupakan upaya penanggulangan secara konsepsional yang ditempuhKebijakan saya sebagai presiden untuk mengatasi masalah ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kebijakan yang bersifat preventif dan represif. JAKARTA, KOMPAS. represif. Bina Ilmu, 1987), hlm. ” 2. Penegakan hukum dapat berupa suatu bentuk usaha untuk menanggulangi kejahatan yang bersifat rasional. Pola represif dalam penegakan hukum ini juga dapat dilihat dari data bahwa Polri adalah lembaga yang selalu menempati urutan lima besar -bersama tentara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan. kejahatan itu terjadi. Mengonsumsi. A. Penanganan. a. Represif. Perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya suatu sengketa. preventif adalah upaya pencegahan terjadinya tindak pidana, sedangkan upaya represif adalah upaya untuk memberantas kejahatan. Dalam konteks sistem hukum yang berlaku di Indonesia,. Tulisan ini membahas mengenai upaya perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik, khususnya pembeli beritikad baik dari pemenang lelang dalam suatu putusan eksekusi ulang (re-eksekusi). Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. c. 1. 9 Hal itu semua harus dilakukan melalui mekanisme hukum. Menurut Setiono. Jalan keiuarsebagai penutup. Perlindungan hukum penting dilakukan. Ini disebabkan faktor pengalaman, pendidikan, tradisi, dan lain-lain yang mempengaruhi dantermasuk dalam upaya represif. ASN yang dilakukan dengan metode represif wajib ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah secara konsisten sebagai upaya penyelenggaraan Manajemen ASN yang sesuai dengan NSPK. Pelaku usaha perlu menjual barang dan jasanya kepada konsumen. kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. 2. c. Upaya Represif Upaya represif adalah tindakan untuk menghalangi timbulnya peristiwa permasalahan siswa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sedangkan penegakan hukum represif adalah segala tindakan yang dilakukan oleh 10 Thahira, A. perlindungan hukum represif. Penanggulangan Kejahatan Tanpa. 19 5 3. Pengendalian sosial Represif. A. bahwa hukum represif, otonom, dan responsif bukan saja merupakan tipe-tipe hukum yang berbeda, tetapi dalam beberapa hal jugausaha atau pribadinya. Sebagai komponen di dalam bangsa ini peran polri adalah sebgai penegak hukum dan menegakan ketertiban dalam lingkungan 1Pengertian polisi dalam akses pada 19 Juni 2019 . Perlindungan hukum adalah penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya perlindungan oleh hukum saja. Represif adalah arti pengendalian sosial yang dilakukan pada saat atau setelah terjadinya pelanggaran. “secara umum dapat dikatakan bahwa hukum kedokteran adalah hukumhak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari. Tipe-tipe tatanan hukum itu adalah tatanan Hukum Represif, Tatanan Hukum Otonom dan Tatanan Hukum. Menurut Satjito Rahardjo perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak . Penegakan hukum berhubungan dengan ide-ide serta konsep yang bersifat abstrak. 12 Salim HS, Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi (Jakarta, PT. Tindakan represif biasanya berbentuk tekanan, kekangan, atau penindasan. Foto: Thinkstock. Hal ini bisa dilakukan. Upaya hukum represif secara multilateral merupakan upaya hukum terakhir yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa yang melibatkan lebih dari dua pihak. Upaya hukum preventif yang dilakukan BPOM dalam pengawasan jamu tradisional dapat berupa pembinaan dan kebijakan peningkatan mutu dengan memberlakukan standardisasi mutu produksi. 5. Upaya Preventif Pemerintah Indonesia sejauh ini telah banyak melakukan upaya-upaya preventif gunaMenurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan. perlindungan hukum represif adalah tindakan pasca terjadinya sengketa atau pelanggaran, yaitu upaya hukum setelah terjadinya pelanggaran hak cipta dan desain industri dari desain fashion. Fungsi yang kelima dari pengendalian sosial adalah menciptakan sebuah sistem hukum di sebuah lingkungan masyarakat. Menggunakan masker dan divaksinasi untuk mencegah penularan covid-19. 14 Kepolisian sebagai agen penegak hukum dan Pembina keamanan serta ketertiban masyarakat membawa empat peran startegis, yakni sebagai berikut :15 a. Sementara itu upaya represif adalah suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak Kepolisian Polresta Surakarta pada saat penyimpangan sosial telah terjadi. Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan yaitu: 1) upaya-upaya yang dilakukan oleh Polres Kota Balikpapan, yaitu: Pre-emtif, Preventif, Represif; 2) Faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap kendaraan bermotor roda dua, yaitu: Faktor. Upaya hukum represif adalah upaya hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum yang sudah terjadi. Dalam suatu negara hukum, perlindungan hukum terhadap subyek hukum dilakukan dan dipaksakan untuk dipatuhi, dan bagi siapapun yang melanggar ketentuan hukum tersebut akan dikenai sanksi. Anak secara hukum belum dibebani kewajiban dan sebaliknya orang dewasa mempunyai kewajiban. Mengapa polisi masih menggunakan tindakan represif dalam penanganan masalah sosial oleh kepolisian? Baca juga: Polisi yang menyerang petugas medis saat kerusuhan harus dihukum karena langgar HAM. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif. 8 Sesuai dengan uraian di atas dapat dinyatakan bahwa fungsi hukum adalah Dengan kekuasaan yang powerful dan absolut, hukum akan dijalankan dengan mudah dalam rangka menciptakan stabilitas. b) Preventif without punishment : (pencegahan tanpa pidana) Contohnya :. Fadjar Perlindungan Hukum adalah penyempitan arti. Ada dua jenis bentuk perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek. Bahan hukum tersebut dianalisis secara preskriptif. strafrechtspolitiek adalah suatu usaha untuk menanggulagi kejahatan. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban. 5sebagai hukum yang mengatur tentang kaidah dalam beracara di seluruh proses peradilan pidana, sejak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan persidangan, pengambilan keputusan oleh pengadilan, upaya hukum dan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan di dalam upaya mencari dan menemukan. 34 Upaya penanggulangan kejahatan dapat dilakukan secara represif dan preventif. Hukum Represif Sebelum membahas persoalan produksi hukum yang tidak demokratis sebagai sebab lahimya hukum represif, dipandang periu untuk sekilas menelusuri "anatomi" hukum represif itu sendiri. Dalam metode ini yang dimaksudkan adalah bagaimana cara-cara mencegah timbulnya kesempatan bagi pihak-pihak. 53. UPAYA HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI ONLINE. Hadjon bahwa Salah satu upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 13 UU No. Simanjuntak mendefinisikan perlindungan hukum sebagai segalaDalam hukum represif, kritik rakyat dianggap sebagai ketidakpatuhan dan bisa berakibat pada pelanggaran hukum. pembunuhan di wilayah hukum Polres Nias dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh Polres Nias untuk penanggulangan tindak pidana pembunuhan. Represif kerap dilakukan untuk menindak pelanggaran. PenangananPervation adalah cara pengendalian sosial yang menekankan pada penyampaian norma dan nilai secara terus-menerus dan berulang. Upaya tindakan preventif yang biasa dilakukan adalah memberikan bentuk sosialisasi serta penyuluhan guna mencegah terjadinya sebuah penyimpangan. 04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Upaya Hukum Preventif. mengatur tentang upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku usaha. Penghilangan hak-hak istimewa tidak harus bergantung pada dihilangkannya hak suara. Kekuasaan yang memerintah adalah. Upaya pre-emptif pada dasarnya berupa pembinaan kegiatan. Upaya penegakan hukum preventif dan represif yang dilakukan berupa : 1) Non Penal Upaya non-penal merupakan suatu pencegahan kejahatan, dimana dilakukan Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban, yang dapat diwujudkan dalam bentuk seperti melalui restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum. Abstrak : Penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat. Setiadi dan Usman Kolip dalam buku Pengantar Sosiologi Politik (2013), sosialisasi represif adalah sosialisasi yang disertai perangkat sanksi jika ada yang melanggar. Teori-teori penghukuman b. (2007). Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan. Tindakan pencegahan diterapkan untuk meminimalisir pelanggaran norma atau aturan yang berlaku. 14 Menurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya adalah upaya administratif yang dilakukan apabila penyelesaian sengketa tata usaha negara tersebut harus dilakukan sendiri oleh badan/pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan tata. Muchsan. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya suatu konflik, yakni. Dalam kesadaran hukum memiliki dua dimensi, yaitu kognitif dan afektif. rilaku sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan. Dalam era kemerdekaan, upaya penegakan hukum sesuai daenga prinsip-prinsip rule of law tampaknya mengalami hambatan structural sehubungan dengan posisi lembaga. hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. Sejumlah kalangan menilai insiden penangkapan puluhan warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah memperlihatkan bekerjanya hukum represif. 16 Menurut Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. Apabila dikaitkan ke dalam kasus penyadapan Australia, Indonesia dapat membawa kasus ini ke. Hukum melembagakan hilangnya hak-hak istimewa, misalnya dengan memaksakan tanggung jawab, namun mengabaikan klaim-klaim dari para pegawai, penyewa dan pengutang. Kata Kunci: Pencegahan, Pemberantasan, Peredaran Narkoba. Roucek berpendapat bahwa pengendalian social dapat dilakukan melalui intuisi dan non intuisi, secara lisan, simbolik dan melalui kekerasan, menggunakan hukum atau imbalan, dan secara formal ataupun. Merajut Harmoni, Membangun Bangsa:. Banding (Pasal 67 KUHAP) Terhadap diri terdakwa atau penuntut umum, KUHAP memberikan hak kepada mereka untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas murni/ vrijpraak (bebas dari segala dakwaan), bebas tidak murni/ onslag van alle. Dalam strategi ini, tahapan yang dilakukan adalah: Penanganan laporan pengaduan masyarakat (KPK melakukan proses verifikasi dan penelaahan),. Salah satu upaya hukum yang diterapkan adalah melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Faktanya masih terdapat kesenjangan hukum bahwa seringkali pelaku. Hukum represif adalah hukum yang digunakan untuk mengkonsolidasikan kekuasaan, mengawal otoritas, mengamankan hak-hak yang bersifat istimewa dan memenangkan kepatuhan sehingga hukum represif memunculkan diskresi pejabat yang tidak terkontrol. Menurut Hoefnagels (Arif, 1991:2) upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan cara : a) Criminal application : (penerapan hukum pidana) Contohnya : penerapan Pasal 354 KUHP dengan hukuman maksimal yaitu 8 tahun baik dalam tuntutan maupun putusannya. Sehingga para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Foto: pexels. Seba-gai implikasinya dalam masyarakat dengan tipo-logi hukum yang represif ini maka dikatakan Nonet dan Selznick: law is subordinated to po-wer politics. perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan. Perlindungan Hukum Represif Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan. Streategi represif ini bertujuan agar orang takut melakukan korupsi. Pemberhentian / Pensiun 35 Bab III UPAYA PENANGGULANGAN SECARA REPRESIF. Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan. Editor: Gian Karim Assidiki. id; Info Artikel Riwayat: Diajukan : 02 Agustus 2020 Direview : 12 Agustus 2020 Tindakan preventif dan represif dilakukan untuk mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi. Selanjutnya, upaya hukum represif adalah melakukan suatu tindakan yang telah melanggar suatu aturan yang telah dibuat. Suatu perlindungan hukum adalah segala bentuk upaya pengayoman t erhadap harkat . Upaya hukum yang ditempuh bisa melalui pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi) atas kesepakatan bersamab. Tindakan represif adalah suatu tindakan aktif yang dilakukan oleh pihak berwajib pada saat terjadinya penyimpangan sosial agar penyimpangan tesebut bisa dapat dihentikan. Sudah kita jelaskan sebelumnya pengertian dari tindakan represif, contoh dari tindakan represif sebagai berikut: Contoh tindakan represif dari cara koersif yaitu : Polisi yang memberi sanksi kepada seseorang yang melanggar lalu lintas dengan memberikan denda. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa “Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukumrepresif. pengumpulan bahan hukum kajian ini adalah studi dokumen atau kepustakaan dengan content identification (memperlajari substansi). Perlindungan Hukum Represif. cara-cara preventif dianggap lebih berhasil ketimbang represif khususnya dalam upaya menekan kerugian negara. Dengan kata lain, perlindungan hukum adalah realisasi dari fungsi hukum. Perlu diketahui bersama bahwa hukum yang represif memiliki ciri-ciri yaitu; ketertiban adalah tujuan utama, legitimasi atau dasar kekuatan mengikatnya adalah kekuasaan negara, peraturan. Sedangkan upaya represif adalah lebih kepada upaya dalam hal 7 Beni harmoni Harefa, Kapita Selekta Perlindungan HukumUU Tipikor dan Upaya Pemberantasan Korupsi. usaha-usaha untuk menjaga para tenaga kerja terhindar dari bahaya. 3 (2016): 1–5. Koersif 3. 2. Supremasi hukum, terelaborasi begitu jelas dalam dogma, doktrin, dan UU. 30. T. Polisi menggunakan jalur busway. hukum acara pidana, yang berarti mencari kebenaran (Andi Hamzah, 2010 : 119-120). 3. Hukum represif merupakan perintah dari penguasa dan menjadi alat yang mudah diutak-atik, siap dipakai untuk mengkonsolidasikan kekuasaan, mengawal otoritas,. Pengendalian Sosial – Dalam hidup saling berdampingan dengan orang lain di tengah lingkungan masyarakat dimana pentingnya serta dibutuhkannya pengendalian sosial masyarakat didalamnya. Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. 1. seharusnya dan merupakan bentuk upaya dari hukum untuk melindungi hak-hak. yaitu upaya. 9. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa penyelidikan adalah tindakan yang dilakukan olehPerlindungan hukum yang represif Perlindungan hukum ini berfungsi untuk menyelesaikan apabila terjadi sengketa. Di bidang sosial, preventif adalah tindak pencegahan agar tidak terjadi sesuatu terkait segala pelanggaran normal sosial. hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap calon pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal prevention). dijalankan secara pararel. Upaya penegakan hukum atau segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum yang lebih menitikberat kan pada pemberantasan setelah terjadi nya kejahatan. Kepolisian Republik Indonesia sebagai unsur terdepan dalam penanggulangan terhadap setiap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba haruslah memiliki upaya-upaya dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba baik secara Pre-emptif, Preventif dan Represif. hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman,. disebut dengan istllah "upaya administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 UU 5 Tahun -1986. Preventif dan Represif dalam Hukum. Tindakan preventif dan represif dilakukan untuk mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi. Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan. Mahasiswa melakukan demo Hari Anti Korupsi dan HAM di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/12/2019). Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu. Upaya ini merupakan upaya penanggulangan yang lebih menitikberatkan pada sifat represif, yakni tindakan yang dilakukan sesudah kejahatan terjadi dengan penegakan hukum dan penjatuhan hukuman terhadap kejahatan yang telah dilakukan. Penelitian hukum normatif adalah jenis penelitian yang lazim dilakukan dalam kegiatan pengembangan. Tinjauan Umum Tentang Kebijakan Hukum Pidana . 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian Upaya Hukum.